Pendapatan merupakan arus masuk kotor (bruto) dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal pada suatu entitas dalam suatu periode bila arus masuk tersebut menaikkan ekuitas dan tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membuktikan apakah pengakuan, pengukuran, pengungkapan pendapatan pada PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Medan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor:23. Penelitian dilakukan di PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Medan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Medan telah menerapkan prosedur akuntansi yang memadai mengenai pendapatan serta menerapkan kebijakan pengakuan serta pengukuran pendapatan telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor:23. Akan tetapi pengakuan pendapatan atas pembagian keuntungan kepada mitra usaha, belum sesuai dengan PSAK Nomor: 23. Ketidaksesuaian ini terjadi karena tidak adanya penentu batas waktu dalam pembagian keuntungan mitra usaha sehingga akan bermasalah jika transaksi tersebut dilakukan pada akhir periode pembukuan. Ini menyebabkan adanya pendapatan yang diakui terlalu tinggi oleh perusahaan tersebut.
Copyrights © 2020