E-Commerce merupakan model bisnis yang mempertemukan penjual dan pembeli secara online atau tanpa pertemuan langsung. Transaksi-transaksi yang dilakukan didalam E-Commerce berpotensi dalam pengenaan pajak, salah satunya pengenaan pajak penghasilan atas transaksi-transaksi terseebut.Pajak penghasilan ini dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang dalam hal ini para generasi muda yang berusia 21 -30 tahun yang memiliki usaha dibidang E-Commerce.penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi tingkat pemahaman generasi muda pelaku E-Commerce tentang pengenaan pajak penghasilan atas usaha mereka. Dengan melakukan wawancara kepada generasi muda yang memiliki usaha dibidang E-Commerce didapatkan hasil bahwa masih rendahnya tingkatpemahaman pajak penghasilan atas pendapatan dari melakukan kegiatan bisnis E-Commerce sehingga tingkat kesadaran dalam melaporan pajak penghasilannya juga masih rendah. Sosialisasi peraturan perpajakan atas E-Commerece juga masih rendah yang mengakibatkan para pelaku E-Commerce tidak memahami peraturan perpajakan E-Commereceyang berpotensi menghilangkan pendapatan Negara atas pajak penghasilan tersebut.
Copyrights © 2022