Kepemimpinan memegang peranan sentral dalam menentukan arah, keadilan, dan keberlangsungan suatu masyarakat dan negara. Dalam Islam, kepemimpinan (al-imamah) bukan sekadar isu politik, melainkan amanah moral dan spiritual. Penelitian ini mengkaji prinsip-prinsip dasar fiqh siyasah sebagaimana dirumuskan oleh ulama klasik seperti Al- Mawardi dan Ibn Taymiyyah, serta reinterpretasinya oleh pemikir kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dan Taha Jabir al-Alwani. Dengan metode penelitian kualitatif deskriptif-analitis melalui studi pustaka, penelitian ini mengevaluasi relevansi dan implementasi prinsip-prinsip tersebut dalam sistem kepemimpinan modern, khususnya dalam konteks pemerintahan demokratis. Hasil kajian menunjukkan bahwa nilai-nilai inti seperti syura (musyawarah), ‘adalah (keadilan), amanah (tanggung jawab), dan maslahah (kemaslahatan umum) tetap relevan untuk menjawab krisis kepemimpinan kontemporer. Namun demikian, penerapan fiqh siyasah menghadapi tantangan serius, seperti sekularisasi politik, krisis etika kepemimpinan, formalisasi simbolik syariah, dan rendahnya literasi umat terhadap fikih politik. Penelitian ini menyimpulkan pentingnya revitalisasi fiqh siyasah sebagai kerangka etis untuk membangun kepemimpinan yang adil, akuntabel, dan bermoral dalam dunia Muslim modern.
Copyrights © 2025