Kepemimpinan dalam Islam, khususnya melalui konsep imamah dalam siyasah syar’iyyah, telah menjadi tema sentral dalam diskursus politik sejak era klasik. Di tengah dominasi sistem demokrasi dalam tatanan politik modern, muncul pertanyaan tentang relevansi nilai-nilai kepemimpinan Islam dengan prinsip-prinsip demokrasi kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis titik temu antara konsep imamah dan sistem demokrasi modern, serta menilai sejauh mana prinsip-prinsip dasar kepemimpinan Islam masih dapat diterapkan dalam konteks demokrasi. Kajian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka terhadap literatur klasik seperti karya Al-Mawardi dan Ibnu Taimiyyah, serta pemikiran kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dan Rasyid Ghannouchi. Analisis dilakukan dengan pendekatan hermeneutik dan content analysis untuk menafsirkan makna kepemimpinan yang adil, amanah, dan maslahat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam sumber kedaulatan dan struktur pemerintahan, terdapat prinsip-prinsip universal yang mempertemukan imamah dan demokrasi, seperti musyawarah (syura), keadilan, akuntabilitas, serta tujuan kemaslahatan umum. Temuan ini menegaskan bahwa konsep imamah tetap relevan sebagai landasan etika politik dalam sistem demokrasi modern, selama nilai-nilai syariah dijadikan rujukan normatif dalam pengambilan kebijakan publik.
Copyrights © 2025