Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Tindak pidana ini tidak hanya merusak ekonomi negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik, mengganggu stabilitas politik, dan melemahkan struktur sosial. Salah satu aspek krusial dalam upaya memberantas korupsi adalah pemulihan aset negara akibat tindak pidana. Hal ini menjadi penting karena tanpa mekanisme yang efektif, para koruptor masih berpotensi menikmati hasil kejahatan mereka meskipun telah divonis bersalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset yang mengadopsi metode Perampasan Aset tanpa Pemidanaan dan pendekatan in rem sebagai sarana strategis dalam upaya memberantas korupsi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menganalisis peraturan nasional, peraturan internasional (UNCAC), dan praktik Perampasan Aset tanpa Pemidanaan di negara lain seperti Swiss dan Filipina. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset dengan pendekatan Perampasan Aset tanpa Pemidanaan menawarkan solusi efektif dalam pemulihan aset negara, mengatasi keterbatasan mekanisme konvensional, dan menutup celah bagi pelaku korupsi untuk menikmati hasil kejahatan mereka. Secara keseluruhan, pengesahan RUU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerangka hukum nasional, meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, dan memastikan pemulihan aset negara yang optimal.
Copyrights © 2026