Pelayanan gawat darurat merupakan elemen yang sangat menentukan dalam upaya penyelamatan pasien, karena pada ruang inilah keputusan medis harus diambil secara cepat dan tepat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan kewajiban fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan tenaga kesehatan untuk memberikan pertolongan pertama tanpa penundaan, terutama melalui Pasal 174, Pasal 275, dan Pasal 438. Ketentuan pidana dalam Pasal 438 memberikan dasar akuntabilitas bagi setiap bentuk penolakan atau kelalaian dalam pelayanan darurat, dengan ancaman hukuman yang meningkat apabila akibat yang ditimbulkan bersifat serius. Pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti pembuktian unsur kesalahan, tumpang tindih mekanisme pertanggungjawaban, serta keterbatasan sarana dan prasarana, terutama di daerah dengan fasilitas kesehatan minimal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konsep untuk menelaah bagaimana Pasal 438 diinterpretasikan dan diterapkan. Analisis menunjukkan bahwa penggunaan instrumen pidana harus mempertimbangkan realitas praktik medis, termasuk risiko klinis yang wajar dan tekanan situasional dalam kondisi gawat darurat. Keberadaan sanksi pidana perlu diseimbangkan dengan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan agar tidak menimbulkan rasa takut yang menghambat tindakan cepat ketika keselamatan pasien dipertaruhkan. Penelitian menegaskan pentingnya kejelasan batas kelalaian, penguatan prinsip Good Samaritan, mekanisme penyelesaian kasus bertingkat, serta peningkatan kapasitas sistem gawat darurat untuk memastikan Pasal 438 berfungsi secara adil dan efektif.
Copyrights © 2026