Equality: Law and Social
Vol. 1 No. 3 (2026)

Analisis Kedudukan Akad Musyarakah Tidak Tertulis dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia

Tazki Aziz Kurniawan Baeha (UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Ayu Rahmadani Siregar (UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Kaniya Amirah Barkah Daulay (UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Parhan Arroihan Rambe (UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Nur Sania Dasopang (UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)



Article Info

Publish Date
02 Feb 2026

Abstract

Praktik kerja sama usaha berbasis akad musyarakah masih banyak dilakukan dalam masyarakat Indonesia, khususnya pada sektor usaha mikro dan tradisional. Dalam praktiknya, akad musyarakah kerap dilaksanakan secara lisan tanpa dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis, dengan berlandaskan kepercayaan dan kebiasaan setempat. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan yuridis terkait kedudukan dan keabsahan akad musyarakah tidak tertulis, baik menurut hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan akad musyarakah yang tidak dibuat secara tertulis dengan meninjau kesesuaiannya terhadap rukun dan syarat akad dalam fikih muamalah, ketentuan perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta kekuatan pembuktiannya dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan normatif dan konseptual, melalui telaah terhadap literatur fikih muamalah, peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, akad musyarakah tidak tertulis tetap sah selama memenuhi rukun dan syarat akad, meskipun pencatatan tertulis dianjurkan untuk menghindari sengketa. Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia, perjanjian lisan pada prinsipnya diakui keabsahannya, namun memiliki kelemahan dari aspek pembuktian apabila terjadi perselisihan. Temuan ini menunjukkan adanya titik temu antara hukum Islam dan hukum positif dalam mengakui keberlakuan akad lisan, sekaligus menegaskan relevansi konsep living law dalam praktik kerja sama usaha masyarakat.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jhs

Publisher

Subject

Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Equality: Law and Social menerima artikel hasil penelitian, kajian konseptual, studi kasus, maupun tinjauan pustaka yang berkaitan dengan topik berikut, namun tidak terbatas pada: Ilmu Hukum Hukum Islam Sosiologi Hukum Administrasi Publik Pranata Sosial Politik Hukum Jurnal ini juga terbuka untuk ...