Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dalam transaksi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ditinjau dari prespektif Hukum Ekonomi Syariah. Perkembangan teknologi digital di masa kini QRIS menjadi metode yang semakin diminati karena kemudahan dan efisiensinya serta berbagai manfaat lainnya. Namun, masih terdapat pertanyaan terkait kesesuaian penggunaannya dengan prinsip-prinsip syariah, khususnya dalam praktik pelaku UMKM. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka dan observasi lapangan terhadap beberapa pelaku UMKM di Kota Padangsidimpuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan QRIS secara umum telah memenuhi prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam Islam, namun masih perlu edukasi mengenai akad yang sesuai serta perlindungan konsumen secara syariah. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi penguatan transaksi digital yang sejalan dengan nilai-nilai ekonomi Islam.
Copyrights © 2025