Studi ini bertujuan untuk menganalisis kapasitas Uni Eropa sebagai regulator digital global melalui implementasi AI Act serta mekanisme difusi normatifnya di tingkat internasional. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang melibatkan analisis dokumen dan studi kasus pada Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Tiongkok, studi ini mengeksplorasi bagaimana Uni Eropa memproyeksikan standar teknis dan nilai-nilai kemanusiaan melampaui batas-batas teritorialnya. Kerangka analisis dibangun dengan mengintegrasikan teori Efek Brussels untuk menjelaskan kekuatan pasar Uni Eropa dan perspektif konstruktivisme untuk menangkap dimensi identitas normatifnya. Temuan studi ini menunjukkan bahwa AI Act telah menjadi standar emas global melalui mekanisme difusi de facto oleh perusahaan teknologi multinasional dan de jure melalui adopsi legislasi oleh negara-negara ketiga. Namun, kepemimpinan regulatif ini menghadapi tantangan besar dari kontestasi geopolitik, terutama dari model inovasi agresif Amerika Serikat dan model kontrol negara Tiongkok, yang memicu risiko fragmentasi digital global atau splinternet. Studi ini melihat perlunya keseimbangan strategis antara adopsi standar perlindungan tinggi Uni Eropa dengan penguatan kedaulatan digital nasional untuk menghindari ketergantungan teknologi jangka panjang.
Copyrights © 2026