Penelitian ini mengkaji hubungan antara hak asasi manusia (HAM) konstitusinalisme, dan negara hukum dalam kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan Pendekatan yurudis normative, penelitian ini menganalisis sumber hukum primer dan sekunder untuk memahami integrasi HAM dalam system hukum Indonesia. Pendekatan historis digunakan untuk menelusuri perkembangan konsep HAM dalam sejarah konstitusionalisme nasional, sedangkan analisis konseptual dilakukan untuk menguraikan korelasi HAM, nilai-nilai Pancasila, dan prinsip Negara hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa HAM di Indonesia tidak hanya mencerminkan prinsip universal, tetapi juga nilai moral dan kebangsaan yang menjadikannya lebih dari sekadar kebebasan individu, melainkan sebagai kemerdekaan yang bermartabat. Kajian ini menegaskan bahwa pemenuhan HAM adalah elemen esensial dalam membangun Negara hukum yang adil dan beradab sesuai semangat pancasila.
Copyrights © 2024