Lembaga Perkreditan Desa (LPD) memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa, khususnya di Bali. Namun, pengelolaan risiko kredit menjadi aspek krusial dalam menjaga keberlanjutan lembaga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip 5C serta integrasi nilai kearifan lokal Tri Hita Karana (THK) dan sanksi adat dalam mencegah kredit macet pada LPD Desa Adat Mojan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kredit macet dipengaruhi oleh karakteristik masyarakat agraris dengan pendapatan musiman serta risiko gagal panen sebagai faktor utama. Penerapan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy) menjadi dasar dalam penilaian kelayakan kredit yang diperkuat melalui nilai THK dan sanksi adat, sehingga meningkatkan kedisiplinan debitor dalam memenuhi kewajibannya. Integrasi antara pendekatan formal dan kearifan lokal terbukti memberikan kontribusi positif terhadap pengendalian risiko kredit dan mendukung keberlanjutan LPD
Copyrights © 2026