Undang- Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa merupakan perubahan ke-2 Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang ini mempunyai tujuan untuk mengembangkan,melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju , mandiri dan demokratis. Pada perkembangannya, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan tata kelola Pemerintah Desa berbasis elektronik, salah satunya adalah Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) Desa Padang Panjang Kecamtan Tanta Kabupaten Tabalong. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi,dokumentasi dan wawancara dengan key infroman sebanyak 5 (lima) orang , Sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data model interaktif yang berisi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Sistem Informasi pengelolaan Aset Desa (SIPADES) Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong Dikategorikan Terimplementasi
Copyrights © 2026