Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga legislatif desa yang berfungsi membahas dan menetapkan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja kepala desa dalam pembangunan desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang Peran ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Takulat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong dan kendala yang dihadapi ketua BPD dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Takulat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini berjumlah 7 orang. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data reduction, data display, Data condensationdan dan conclusion drawing/verification. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembangunan infrastruktur Desa Takulat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong dikategorikan berperan. Namun dalam hal ini ditemui kendala berupa kurangnya partisipasi aktif masyarakat dalam musyawarah yang bertujuan untuk pembangunan infrastruktur Desa Takulat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
Copyrights © 2026