Drug abuse by children is a serious problem that requires special handling within the juvenile criminal justice system in Indonesia to provide effective legal protection. This research aims to analyze the extent to which the double track system rules are accommodated in the Juvenile Criminal Justice System Law and to assess the suitability of its application with the principle of child protection. In addition, this research also examines how the application of the double track system can provide legal protection for children who become perpetrators of drug abuse. The research method used is normative juridical with a statutory, case, conceptual, comparative approach and court decision. The research findings reveal a normative conflict between the Narcotics Law and the Juvenile Criminal Justice System Law and the Child Protection Law, where the Juvenile Criminal Justice System Law and the Child Protection Law should be positioned as lex specialis. In addition, a normative vacuum was also found in the law which does not regulate the technical implementation of the double track system for children if applied simultaneously. This condition is dominated by the tendency of judges who are fixated on the quantitative threshold in the Supreme Court Circular No. 4 of 2010 which does not provide special exceptions for children. As a result, inconsistent decisions occur that tend to prioritize imprisonment and make it difficult for children to obtain their rehabilitation rights guaranteed by law, so that the goal of restorative justice has not been achieved. Therefore, a separation is needed between adult and child drug perpetrators in the Narcotics Law to ensure legal certainty and child rights protection. ABSTRAK Penyalahgunaan narkotika oleh anak merupakan permasalahan serius yang memerlukan penanganan khusus dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia guna memberikan perlindungan hukum yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana aturan mengenai double track system diakomodasi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak serta menilai kesesuaian penerapannya dengan prinsip perlindungan anak. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji bagaimana penerapan double track system dapat memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konsep, perbandingan dan Putusan Pengadilan. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa adanya konflik norma antara Undang-Undang Narkotika dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Perlindungan Anak, yang mana Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Perlindungan Anak seharusnya diposisikan sebagai lex specialis. Selain itu ditemukan pula kekosongan norma dalam undang-undang yang tidak mengatur mengenai teknis pelaksanaan double track system bagi anak, jika hal tersebut diterapkan secara bersamaan. Kondisi ini didominasi oleh kecenderungan hakim yang terpaku pada ambang batas kuantitatif dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang tidak memberikan pengecualian khusus bagi anak. Akibatnya, terjadi inkonsistensi putusan yang cenderung mengutamakan pidana penjara dan membuat anak sulit untuk mendapatkan hak rehabilitasinya yang dijamin dalam undang-undangnya, sehingga tujuan keadilan restoratif belum tercapai. Oleh karena itu, diperlukan adanya pemisahan antara pelaku narkotika dewasa dan anak yang ada dalam Undang-undang Narkotika untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak anak.
Copyrights © 2026