Pengalihan piutang (hawalatul haq/cessie) merupakan suatu perbuatan hukum yang digunakan oleh perbankan syariah sebagai salah satu jalan keluar apabila nasabah wanprestasi. Hawalatul haq dapat dialihkan kepada subjek hukum perorangan maupun badan hukum. Hukum ekonomi syariah termasuk fatwa DSN MUI belum ada yang mengatur secara spesifik terkait keabsahan cessie. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu gugatan hawalatul haq pada Putusan Nomor 2616/Pdt.G/2019/PA. JT jo. Putusan Nomor 88/Pdt.G/2020/PTA. JK jo. Putusan Nomor 881 K/Ag/2020 dan dasar hukum yang seharusnya digunakan hakim dalam menetapkan keabsahan hawalatul haq. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder khususnya bahan hukum primer adalah putusan pengadilan serta fatwa dan kitab-kitab fikih. Analisis dan penyajian data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Terdapat perbedaan dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam menetapkan keabsahan hawalatul haq pada Putusan Nomor 2616/Pdt.G/2019/PA. JT jo. Putusan Nomor 88/Pdt.G/PTA. JK jo. Putusan Nomor 881 K/Ag/2020. Pengadilan Agama dengan dasar hukum dan pertimbangan Majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan hukum hawalatul haq tersebut termasuk dalam perbuatan melawan hukum dan menyatakan batal terhadap akta perjanjiannya, sedangkan Majelis hakim tingkat banding dan Mahkamah Agung dengan dasar hukum dan pertimbangan hukum yang berbeda, menyatakan bahwa hawalatul haq tersebut sah secara hukum. 2) Bahwa belum ada pengaturan khusus terkait hawalatul haq sehingga Majelis hakim dalam memutuskan perkara dapat menggunakan dasar hukum dan asas hukum dalam bidang ekonomi syariah, akan tetapi, untuk memberikan kepastian hukum perlu disusun suatu peraturan khusus terkait keabsahan hawalatul haq.
Copyrights © 2025