Perkembangan pesat teknologi keuangan digital telah melahirkan cryptocurrency sebagai instrumen baru dalam sistem ekonomi global, namun kehadirannya memunculkan persoalan serius terkait legalitas, stabilitas, serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis eksistensi dan implikasi cryptocurrency dalam perspektif ekonomi Islam dengan meninjau status hukum, manfaat, dan risikonya menggunakan pendekatan maqashid syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis literatur ilmiah, fatwa, dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency masih menjadi objek perbedaan pendapat di kalangan ulama: sebagian menilai mengandung unsur gharar dan maysir akibat volatilitas dan spekulasi, sementara sebagian lain membolehkannya sebagai komoditas digital dengan syarat memenuhi prinsip transparansi, keadilan, dan kejelasan akad. Pendekatan maqashid syariah menunjukkan bahwa legalitas cryptocurrency bergantung pada sejauh mana ia membawa kemaslahatan dan meminimalkan mafsadah. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif dan berbasis syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa cryptocurrency berpotensi menjadi instrumen inovasi ekonomi, namun implementasinya harus tetap berada dalam kerangka nilai-nilai syariah.
Copyrights © 2026