Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam konsep akhlak dalam perspektif maqashid al-syariah serta menganalisis peran strategisnya dalam menjaga lima tujuan utama syariat (al-kulliyat al-khams). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, dengan menelaah literatur primer berupa Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah karya Imam al-Syatibi dan Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach karya Jasser Auda, serta didukung oleh literatur sekunder dari jurnal ilmiah dan buku akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akhlak tidak hanya berfungsi sebagai nilai etika individual, tetapi juga sebagai mekanisme operasional dalam merealisasikan maqashid al-syariah. Secara lebih spesifik, akhlak berperan sebagai: (1) instrumen internalisasi nilai syariat yang mencegah formalisme hukum; (2) penggerak perlindungan lima aspek maqashid melalui nilai konkret seperti kejujuran dalam menjaga harta (hifz al-mal), empati dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs), dan tanggung jawab dalam menjaga keturunan (hifz al-nasl); serta (3) mediator antara teks hukum dan realitas sosial dalam menghadapi tantangan globalisasi dan era digital. Temuan ini menegaskan bahwa integrasi akhlak merupakan prasyarat utama agar maqashid al-syariah dapat berfungsi secara substantif, kontekstual, dan transformatif dalam kehidupan modern.
Copyrights © 2026