Beragama adalah pilihan individual yang fitrah, merupakan hak privasi setiap individu yang total dan utuh. Maka pluralitas agama harus pula diakui keberadaannya secara utuh. Pluralitas agama merupakan realitas yang patut diterima sebagai wujud dari anugerah Tuhan. Pilihan untuk beragama adalah pilihan individual atas getaran suara hati nurani, bukan paksaan, desakan, atau anjuran siapapun, selain kesadarannya sebagai manusia yang memaksa manusia untuk memilih agama. Karena itu, beragama merupakan hak yang sangat asasi pada setiap manusia, yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Tidak dibenarkan untuk saling mengganggu atau melecehkan antar sesama umat beragama maupun dengan umat agama lain. Untuk merajut kembali hubungan antar agama yang sekian tahun ternodai, maka perlu upaya pembaruan fiqh. Ada 3 (tiga) level yang mesti dilakukan dalam pembaruan fiqh, yaitu: Pertama, pembaruan pada level “metodologis”, yaitu perlunya interpretasi tehadap teks-teks fiqh secara kontekstual, bermazhab secara metodologis, dan verifikasi antara ajaran yang pokok dan cabang; Kedua, pembaruan pada level “etis”, yaitu pembaruan fiqh yang dapat menghadirkan fiqh sebagai etika sosial dimana fiqh tidak hanya sekedar membahas hukum halal-haram, melainkan membahas panca jiwa fiqh, yaitu melindungi agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan, yang semangatnya memberikan perhatian bagi segenap manusia, apapun agama, ras dan sukunya; Ketiga, pembaruan pada level “filosofis” yaitu fiqh yang terbuka terhadap filsafat dan teori-teori sosial kontemporer, sehingga fiqh tidak hadir sebagai konsep yang menampikkan konsep lain melainkan dapat memberikan ruh terhadap teori-teori modern.
Copyrights © 2026