Instrumen permodalan melalui Equity Crowdfunding Syariah memungkinkan bagi UMKM untuk mendapatkan modal dari banyak investor melalui platform online, dengan menjaga agar seluruh proses sesuai dengan prinsip – prinsip syariah, termasuk larangan riba, gharar, dan maysir serta memastikan bahwa bisnis yang dibiayai adalah halal. Equity Crowdfunding Syariah memiliki potensi yang besar bagi UMKM, tetapi diperlukan pengawasan yang ketat dari pemerintah sehingga pelaksanaanya sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan untuk melihat apakah instrument permodalan Equity Crowdfunding Syariah sudah dijalankan sesuai dengan prinsip – prinsip syariah sehingga dapat digunakan sebagai layanan permodalan yang tepat bagi UMKM di Indonesia. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa instrument permodalan bagi UMKM di Indonesia melalui Equity Crowdfunding Syariah telah sesuai dengan aturan – aturan dalam Islam yang menjauhi risiko, ketidakpastian, larangan, bunga, dan kebatilan. Namun, untuk memastikan penerapannya tetap sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut, sistem permodalan Equity Crowdfunding Syariah bagi UMKM masih memerlukan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah.
Copyrights © 2024