Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah sektor kesehatan, terutama melalui layanan kesehatan online. Konsultasi dokter secara daring kini menjadi pilihan utama bagi banyak pasien karena menawarkan kemudahan dan efisiensi. Namun, layanan ini juga menghadapi tantangan terkait perlindungan hukum dan kualitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi aspek hukum yang melindungi pasien dalam konsultasi online dan menilai efektivitas regulasi yang ada. Dengan pendekatan normatif dan analisis kualitatif, penelitian menemukan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan dasar hukum, masih ada kekurangan dalam regulasi layanan kesehatan online. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi hak pasien dan memberikan kepastian hukum bagi penyedia layanan. Kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai pasien juga perlu ditingkatkan. Dengan kerjasama antara pemerintah, penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat, diharapkan industri kesehatan di Indonesia dapat berkembang dan memberikan pelayanan yang berkualitas.
Copyrights © 2025