Sumbang Duo Baleh merupakan dua belas larangan atau norma kesopanan yang mengatur sikap, perilaku, dan etika perempuan Minangkabau agar tetap berada dalam koridor adat dan agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggapan serta upaya perempuan Minangkabau, khususnya generasi milenial, dalam melestarikan norma adat Sumbang Duo Baleh di Jorong Sungai Angek, Nagari Simarasok, Kabupaten Agama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dokumentasi, dan triangulasi sumber. Informan penelitian adalah perempuan perantauan berusia 17–30 tahun yang berasal dari Jorong Sungai Angek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar informan masih mengenal dan menghargai nilai-nilai Sumbang Duo Baleh, namun tidak semua mampu mengimplementasikannya secara utuh dalam kehidupan sehari-hari. Pengaruh budaya luar, perkembangan teknologi, dan gaya hidup modern menjadi faktor utama terjadinya pergeseran nilai. Dalam kerangka teori anomie oleh Robert K. Merton, ditemukan tiga bentuk adaptasi terhadap norma ini, yaitu: konformitas (tetap mematuhi norma), inovasi (menyesuaikan nilai dengan kehidupan modern), dan pemberontakan (menolak norma sebagai sesuatu yang sudah tidak relevan). Penelitian ini menekankan pentingnya peran Bundo Kanduang dalam menjaga keberlanjutan nilai adat melalui edukasi dan keteladanan.
Copyrights © 2025