Pengadaan Barang dan Jasa merupakan aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kementerian, lembaga, dan perangkat daerah secara transparan dan efisien. Namun demikian, sektor ini juga memiliki tingkat kerentanan korupsi yang tinggi, sebagaimana diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh desain kontrak dalam pengadaan barang dan jasa terhadap pencegahan praktik korupsi serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan merujuk pada jurnal, buku, dan artikel terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desain kontrak yang baik dapat mencegah praktik korupsi melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Namun, tantangan muncul dalam bentuk ketidakpuasan Pejabat Pembuat Komitmen terhadap pelaksanaan kontrak oleh penyedia, yang seringkali menimbulkan sengketa. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam sistem kontraktual dan penyelesaian sengketa untuk meningkatkan efektivitas pengadaan publik.
Copyrights © 2025