Praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang dilakukan oleh perusahaan multinasional menjadi ancaman serius bagi kedaulatan fiskal Indonesia, khususnya di era ekonomi digital. Sistem pajak berbasis sumber yang dianut Indonesia terbukti tidak mampu menjangkau aktivitas ekonomi digital lintas yurisdiksi yang tidak melibatkan kehadiran fisik. Studi ini bertujuan menganalisis kelemahan sistem perpajakan Indonesia dalam merespons praktik BEPS serta mengevaluasi potensi pendekatan Destination-Based Taxation (DBT) sebagai solusi alternatif. Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi komparatif dengan negara lain seperti India, Prancis, dan kerangka OECD/G20, penelitian ini menemukan bahwa DBT menawarkan keadilan pemajakan yang lebih sesuai dengan pola konsumsi digital saat ini. Meski demikian, implementasi DBT di Indonesia menghadapi tantangan yuridis, teknis, dan politik yang kompleks. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi hukum secara menyeluruh dan konsensus internasional yang kuat agar DBT dapat diadopsi sebagai sistem pemajakan yang efektif dalam menjawab tantangan globalisasi digital.
Copyrights © 2025