Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis prospek kebijakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Indonesia sebagai instrumen reformasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Studi ini menggunakan metode studi literatur mulai dari buku, artikel, jurnal penelitian yang relevan dan melibatkan telaah terhadap peraturan perundang-undangan serta praktik perampasan aset di berbagai negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset menawarkan potensi efektivitas tinggi dalam pemulihan kerugian negara melalui mekanisme non-conviction-based asset forfeiture, yakni perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana. Namun, pendekatan ini menimbulkan perdebatan dari aspek hukum terkait asas legalitas dan hak milik pribadi, serta menimbulkan tantangan sosial berupa risiko pelanggaran hak asasi manusia dan resistensi publik. Secara ekonomi, kebijakan ini dapat mempercepat pemulihan aset dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan, namun juga berisiko mengganggu kepastian investasi jika tidak disertai regulasi teknis yang transparan. Implementasi RUU ini membutuhkan kesiapan kelembagaan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta infrastruktur hukum dan teknologi yang mendukung. Studi ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi, pembentukan lembaga pengelola aset independen, dan mekanisme pengawasan yang kuat agar kebijakan ini dapat berjalan secara adil, efektif, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025