Penelitian ini membahas kebijakan proteksionisme yang bukan hanya sekedar pembatasan perdagangan, namun juga sebagai strategi untuk meningkatkan kapasitas produksi industri dalam negeri. Dalam penelitian ini bertujuan melihat perbandingan kebijakan kedua negara melalui pendekatan institusionalisme dan proteksionisme. Dewasa ini, Indonesia di tengah perdagangan global, masih menggantungkan sektor bahan baku terhadap impor, sementara China telah mengalihkan struktur impor pada teknologi lanjutan dan berhasil membangun produksi hulu ke hilir dalam negeri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya Indonesia masih terjebak dalam fragmentasi kelembagaan dan regulasi yang tumpang tindih dalam mewujudkan upaya proteksionisme sebagai strategi peningkatan kapasitas industri dalam negeri. Di sisi lain, China melalui kelembagaan yang terpusat dan harmonisasi antar lembaga, telah mendukung untuk menciptakan strategi peningkatan kapasitas produksi dalam negeri.
Copyrights © 2025