Studi ini dilaksanakan guna Mengkaji pengaruh tarif retribusi sebagai (X1) serta fasilitas sebagai (X2) terhadap kepatuhan pedagang (Y) sebagai variable dependen atau variable terikat, penelitian ini dilakukan sebab fenomena turunnya kepatuhan pedagang (Y) dalam membayar retribusi sejak diberlakukannya kenaikan retribusi sebesar 25% pada awal tahun 2024, studi ini mengaplikasikan metode kuantitatif dalam penelitian ini dengan jenis asosiatif, yang dianalisis melalui teknik regresi linear berganda sebagai alat untuk mengolah data, jumlah yang diambil dalam penelitian ini yaitu pedagang aktif pasar raya Kota Padang di bawah pengelolahan UPTD Pasar Raya, Dalam penelitian ini, pengambilan sampel dilakukan dengan menerapkan rumus Slovin menggunakan margin of error 10% sehingga menghasilkan total sampel yang digunakan untuk penelitian ini yaitu 94 pedagang, dengan total pernyataan dalam angket yaitu 36 butir pernyataan yang dibagi dalam 3 variabel Dimana masing masing variable memiliki 12 pernyataan Berdasarkan hasil penelitian yang didasarkan pada empat indikator yang telah diuji validitas dan reliabilitasnya berdasarkan teori yang digunakan, penelitian ini menunjukkan hasil bahwa tarif retribusi (X1) tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan pedagang (Y), sedangkan pada variable fasilitas (X2) memiliki pengaruh positif serta signifikan, serta secara simultan tarif retribusi (X1) dan fasilitas (X2) dan menunjukkan pengaruh terhadap kepatuhan pedagang (Y) dengan nilai koefisien determinasi sebesar 30,2% sehingga temuan ini memperkuat pendekatan teori kepatuhan (compliance theory) dari Lunenburg (2012) dan Frey (1997), yang menyebutkan kepatuhan merupakan kondisi seseorang taat terhadap perintah, aturan dan tata tertib, norma berlaku yang tercipta melalui faktor antara tekanan eksternal seperti aturan atau sanksi dan kesadaran internal berupa partisipasi dan pelayanan.
Copyrights © 2025