Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui persepsi masyarakat mengenai kebijakan kenaikan retribusi sampah melalui tagihan PDAM di Kota Padang dilihat dari indikator kognitif. Indikator ini mencerminkan tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait kebijakan tersebut, termasuk informasi mengenai dasar hukum, alasan kenaikan, mekanisme perhitungan tarif, serta lembaga yang menetapkan kebijakan. Metode penelitian yang dipakai merupakan deskriptif kuantitatif menggunakan teknik pengumpulan data lewat penyebaran kuesioner kepada 100 responden dari enam kecamatan di Kota Padang. Berdasarkan hasil penelitian, rata-rata nilai indeks persepsi masyarakat pada indikator kognitif berada pada angka 34,54%., yang tergolong dalam kategori “tidak setuju/buruk/negatif.” Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat memiliki tingkat pemahaman yang rendah terhadap kebijakan tersebut. Minimnya sosialisasi dan kurangnya kejelasan informasi dari pemerintah menjadi faktor utama rendahnya pemahaman. Diperlukan strategi komunikasi publik yang lebih efektif dan interaktif untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat demi mendukung implementasi kebijakan pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025