Indonesia saat ini menghadapi dilema kebijakan yang tajam antara kemajuan ilmu pengetahuan medis dan kerangka hukum yang masih prohibisionis terkait cannabidiol (CBD), komponen non-psikoaktif dari tanaman ganja (Cannabis sativa). Walaupun bukti ilmiah mutakhir dan rekomendasi WHO mengakui manfaat terapeutik CBD untuk epilepsi refrakter, gangguan kecemasan, dan nyeri kronis, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengklasifikasikan seluruh bagian tanaman ganja, termasuk CBD, dalam Narkotika Golongan I yang melarang penggunaannya untuk tujuan medis. Upaya yudisial melalui pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perubahan regulasi hanya dapat dilakukan melalui proses legislatif, sehingga fokus advokasi beralih ke ranah politik dan legislatif. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis dengan analisis peraturan perundang-undangan untuk mengidentifikasi konflik hukum dan menawarkan opsi reformasi berbasis bukti ilmiah dan perlindungan hak konstitusional atas kesehatan. Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi landasan bagi pengembangan kebijakan narkotika yang responsif, membuka peluang legalisasi pemanfaatan medis CBD dengan pengawasan ketat demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2025