Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Merumuskan Rekomendasi Kebijakan yang Adil dan Proporsional dalam mengatur serta memberikan perlindungan Terhadap Komunitas LGBT yang Menghadapi Diskriminasi di Indonesia, Serta (2) Menganalisis Batasan Kebebasan Berpendapat dalam Aktivitas atau Organisasi yang memperjuangkan hak-hak LGBT berdasarkan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan komparatif norma dalam lingkup nasional dan internasional. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan komparatif antara undang-undang yang mengatur LGBT di Indonesia dan Swiss. Adapun yang menjadi hasil dari penelitian ini, bahwa (1) Swiss adalah negara yang awalnya menolak atau bahkan tidak mendukung hak-hak LGBT, namun seiring berjalannya waktu dan penyesuaian juga dengan prinsip HAM secara universal, perlahan hak-hak LGBT didukung oleh Swiss. (2) LGBT di Indonesia meskipun belum diatur secara eksplisit, namun cenderung merugikan kelompok tersebut, bahkan dianggap menentang prinsip-prinsip HAM. Jadi, perlunya adaptasi maupun hasil komparasi undang-undang yang dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang adil tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip HAM.
Copyrights © 2025