Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi psikologi hukum dalam penyidikan tindak pidana keimigrasian di Indonesia serta mengidentifikasi tantangan dan upaya implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pengumpulan data melalui studi pustaka serta melakukan wawancara dengan PPNS Keimigrasian dan anggota Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa psikologi hukum berkontribusi penting dalam membantu PPNS Keimigrasian untuk memahami kondisi psikologis terperiksa, menggali keterangan secara rinci, serta menghindari praktik intimidasi dan kekerasan dalam proses pemeriksaan. Penerapan psikologi hukum juga berkontribusi pada pengungkapan motif tindak pidana dan penerapan teknik wawancara forensik yang tepat. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan kompetensi petugas, hambatan bahasa dan budaya dalam pemeriksaan WNA, minimnya pemahaman aparat tentang pendekatan psikologi, serta belum adanya pedoman teknis khusus. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan pelatihan, kolaborasi lintas instansi, serta penyusunan petunjuk teknis wawancara penyidikan berdasarkan perspektif ilmu psikologi
Copyrights © 2025