Penelitian ini mengkaji peran fundamental advokat sebagai penegak hukum dalam melakukan pendampingan terhadap tersangka guna menjamin hak asasi manusia pada setiap tahap proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga persidangan. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis fungsi advokat sebagai penjaga hak asasi manusia, pilar keadilan, dan pengimbang kekuasaan negara dalam sistem peradilan pidana, sekaligus mengidentifikasi hambatan yang dihadapi serta strategi penguatan peran advokat. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan law in action melalui observasi langsung, wawancara, serta pengalaman penelitian di Kantor Advokat YTRP & Partners. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran advokat tidak hanya sebatas pendamping formal, melainkan mencakup dimensi praktis dan struktural.
Copyrights © 2025