Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis urgensi Indonesia untuk meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Kontrak-kontrak Jual Beli Barang Internasional dan apa peluang dan tantangan jika meratifikasi peraturan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang menitikberatkan pada studi kepustakaan melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, konvensi internasional, doktrin, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan mengapa Indonesia sampai sekarang belum meratifikasi konvensi CISG dan keuntungan serta kekurangan dari meratifikasi. Dapat disimpulkan bahwa Indonesia sampai sekarang masih memiliki urgensi untuk meratifikasi konvensi CISG untuk menyejahterakan perdagangan internasional.
Copyrights © 2025