Surat kuasa dalam perkara pidana merupakan dokumen penting yang memberikan kuasa kepada advokat untuk mewakili, mendampingi, dan membela hak hukum tersangka atau terdakwa sepanjang proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan. Keabsahan surat kuasa pidana harus memenuhi persyaratan formal dan substansial agar advokat memiliki legitimasi hukum untuk bertindak atas nama kliennya di berbagai tahapan proses hukum pidana. Penelitian ini mengevaluasi aspek keabsahan surat kuasa dalam perkara pidana dengan mengacu pada ketentuan KUHAP dan peraturan pelaksanaannya. Hasil studi menegaskan bahwa surat kuasa yang sah memuat identitas jelas pemberi dan penerima kuasa, ruang lingkup kuasa yang tegas, serta tanda tangan pemberi kuasa. Keabsahan tersebut menjadi dasar pengakuan peran advokat dalam membela hak-hak hukum tersangka secara efektif dan mencegah tindakan penyalahgunaan wewenang. Studi ini memberikan rekomendasi mengenai penyusunan surat kuasa pidana yang sesuai aturan guna memperkuat perlindungan hukum bagi tersangka maupun advokat di Indonesia.
Copyrights © 2026