Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh peran dan kewenangan DKPP terhadap keberlangsungan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil di Indonesia. DKPP, dibentuk berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 dan UU Nomor 7 Tahun 2017, memiliki mandat utama untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) sebagai mekanisme kontrol etik yang esensial dalam menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas penyelenggara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait (UU 15/2011 dan UU 7/2017), putusan DKPP, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DKPP memiliki pengaruh signifikan terhadap kualitas pelaksanaan pemilu. Pengaruh ini terwujud melalui mekanisme penegakan kode etik, pemberian sanksi etik, dan pembentukan kultur integritas dalam lembaga penyelenggara. Secara keseluruhan, eksistensi DKPP berperan strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, jujur, dan adil, sebagai manifestasi prinsip demokrasi konstitusional. Meskipun demikian, masih ditemukan tantangan seperti tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain dan persepsi publik terhadap finalitas putusan DKPP.
Copyrights © 2026