Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara penganiayaan ringan serta merumuskan rekonstruksi kebijakan hukum pidana yang mendukung efektivitas penerapan konsep tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta wawancara dengan aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam perkara penganiayaan ringan secara normatif didukung oleh instrumen hukum seperti Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Secara empiris, mekanisme mediasi penal terbukti efektif memulihkan hubungan sosial dan mengurangi beban perkara di pengadilan. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa perbedaan penafsiran antarpenegak hukum, belum adanya pengaturan setingkat undang-undang, serta keterbatasan kompetensi mediator. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan hukum pidana untuk mengintegrasikan prinsip keadilan restoratif secara eksplisit ke dalam KUHP dan KUHAP serta memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum. Reformasi ini diharapkan dapat membangun sistem peradilan pidana yang lebih humanis, menjamin keadilan substantif, dan sejalan dengan nilai kemanusiaan serta keadaban.
Copyrights © 2026