Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi yuridis tindak pidana penggelapan oleh kurator dalam perkara kepailitan serta sistem pertanggungjawaban hukum yang berlaku, meliputi aspek pidana, perdata, dan etik. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif yang menelaah sinkronisasi antara KUHP, UU KPKPU, dan Kode Etik AKPI, melalui analisis atas norma, doktrin, serta ketentuan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penggelapan oleh kurator terkualifikasi sebagai Penggelapan dengan Pemberatan (Pasal 374 KUHP), karena penguasaan atas harta pailit terjadi berdasarkan profesi dan jabatan yang diberikan pengadilan. Sistem pertanggungjawaban yang berlaku bersifat multi-lapis dan paralel (Tri-Sistem), meliputi: (1) pertanggungjawaban pidana (Pasal 374 KUHP), (2) tanggung jawab perdata (Pasal 72 UU KPKPU), dan (3) sanksi etik-administratif (Kode Etik AKPI dan Pasal 71 UU KPKPU), di mana seluruh proses hukum ini dapat berjalan secara simultan untuk memberikan perlindungan dan memastikan integritas profesi kurator. Penelitian ini memberikan rekomendasi perlunya penguatan pengawasan serta penambahan ketentuan pidana lex specialis dalam UU Kepailitan agar mampu mencegah serta menindak pelanggaran kurator secara komprehensif sesuai perkembangan praktik hukum modern.
Copyrights © 2026