Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sumber hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam penyelesaian sengketa persampahan Kota Depok melalui proses pemeriksaan di PTUN Bandung. Fokus penelitian diarahkan pada cara pengadilan menilai legalitas Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang berkaitan dengan pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir Cipayung, terutama ketika kebijakan tersebut menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang merugikan masyarakat sekitar. Pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan memadukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan perbandingan untuk memahami kerangka hukum yang mengatur pengelolaan sampah dan mekanisme penyelesaian sengketa administratif. Penelitian ini memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dihimpun melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan terhadap regulasi yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam mencegah pencemaran, melaksanakan prinsip kehati-hatian, serta memenuhi standar pemerintahan yang baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTUN memiliki peran penting dalam menguji legalitas tindakan Pemerintah Kota Depok ketika keputusan yang diterbitkan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Pemeriksaan hakim menegaskan bahwa kondisi overload TPA Cipayung menimbulkan risiko serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Perbandingan dengan praktik pengelolaan sampah di Bali menunjukkan bahwa pendekatan yang bersifat preventif, partisipatif, dan berkelanjutan terbukti mampu mengurangi munculnya sengketa administratif. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa hukum acara PTUN berfungsi sebagai instrumen korektif untuk memastikan akuntabilitas pemerintah daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam persoalan lingkungan.
Copyrights © 2026