Tulisan ini menganalisis pengaruh media sosial dalam membentuk opini publik mengenai masalah hukum yang menarik perhatian banyak pihak. Transformasi digital telah membawa perubahan mendasar dalam cara masyarakat berkomunikasi, mencari informasi dan membentuk pemahaman terhadap hukum. Kehadiran media sosial sebagai ruang publik digital telah menjadi platform utama bagi masyarakat yang berpengaruh dalam membentuk persepsi dan opini publik atas isu-isu hukum, mulai dari penegakan hukum, dan kebijakan pemerintah hingga kasus-kasus hukum yang viral. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis isi dari berbagai konten di media sosial dalam membentuk persepsi publik terhadap hukum di Indonesia dan pengaruhnya terhadap kepercayaan masyarakat yang berdampak pada legitimasi institusi hukum dan proses penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang dipadukan dengan mengkaji fenomena sosial yang terjadi di masyarakat serta data dari berbagai platform media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial berfungsi ganda, sebagai instrumen penguatan kontrol sosial dan partisipasi hukum masyarakat namun di sisi lain berpotensi menimbulkan disinformasi dan pembentukan opini yang bias dan tekanan terhadap independensi lembaga peradilan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi hukum yang responsif serta penguatan pemahaman masyarakat terhadap literasi digital hukum guna memastikan media sosial berperan positif dalam pembentukan opini publik yang rasional dan berkeadilan.
Copyrights © 2026