Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membandingkan pandangan mazhab Hanafi serta ulama kontemporer mengenai pelaksanaan talak menggunakan bahasa isyarat pada individu dengan disabilitas tunawicara. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif, menggunakan sumber data primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa baik ulama empat mazhab maupun ulama kontemporer memiliki kesamaan prinsip dalam konsep talak, terutama terkait sumber hukum yang bersandar pada Al-Qur’an dan Hadis Nabi, serta kesamaan dalam rukun, syarat, dan klasifikasi talak. Secara umum, ulama kontemporer membolehkan talak melalui bahasa isyarat apabila maknanya jelas dan tidak menimbulkan keraguan. Dalam pandangan mazhab, terdapat perbedaan penekanan: mazhab Hanafi mensyaratkan talak melalui tulisan yang jelas bagi suami tunawicara yang mampu menulis, sedangkan isyarat tidak dianggap sah; jumhur ulama menilai bahwa talak dari suami yang mampu berbicara tidak sah bila hanya dengan isyarat; sementara mazhab Maliki menganggap isyarat setara dengan kinayah dan dapat sah bila disertai niat yang tegas. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa media penyampaian talak yang digunakan harus bersifat jelas, pasti, dan mudah dipahami untuk menjamin keabsahan hukum.
Copyrights © 2026