Tujuan penelitian untuk mengetahui pergeseran budaya hukum terhadap sistem pelaporan whistleblowing system (“WBS”) dengan cara studi kasus skandal jiwasraya. Bagaimana pergeseran budaya hukum korporasi di Indonesia berdampak pada penerapan sistem pelaporan whistleblowing system (WBS) setelah skandal Jiwasraya terungkap. Dalam praktik tata Kelola Perusahaan Jiwasraya pengawasan internal yang lemah, praktik investasi yang tidak rasional, dan adanya celah dalam pengendalian memungkinkan terjadinya manipulasi serta penempatan produk berisiko tinggi menyebabkan terjadinya potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan Perusahaan dan nasabah. Metode penulisan normatif menggunakan data sekunder dengan pendekatan konseptual atau perundang-undangan, yang akan dianalisis secara deskriptif menggunakan penarikan kesimpulan dengan deduktif. Hasil penulisan menunjukkan bahwa setelah kasus Jiwasraya menjadi perbincangan publik, terjadi perubahan signifikan dalam orientasi hukum korporasi dari yang bersifat formalistik menuju sistem yang menekankan nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas sehingga terdapat pergeseran budaya semula negative menjadi lebih positif. Selain itu, kesadaran terhadap pentingnya perlindungan bagi whistleblower semakin meningkat melalui penguatan regulasi dan pembentukan sistem pelaporan yang lebih aman dan independen harus mematuhi prinsip itikad baik, transparansi, dan Good Corporate Governance (GCG), sehingga perubahan yang menyebabkan pergeseran budaya hukum korporasi tidak hanya memperbaiki struktur dan substansi hukum, tetapi juga menanamkan nilai moral dan etika pada budaya dalam tata kelola Perusahaan yang baik serta berkelanjutan dalam praktik bisnis di Indonesia.
Copyrights © 2026