Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengawasan internal sebagai instrumen hukum administrasi berperan dalam memastikan proses penyusunan APBD berjalan sesuai prinsip legalitas, kecermatan, dan akuntabilitas, sekaligus menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan proses tersebut masih dipengaruhi kepentingan politik, lemahnya kapasitas aparatur, serta tidak optimalnya peran APIP sebagai lembaga pengawasan internal. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dan deskriptif kualitatif untuk menganalisis hubungan antara struktur hukum, politik lokal, dan efektivitas pengawasan internal. Penelitian ini menemukan bahwa pengawasan internal sering terhambat oleh subordinasi struktur birokrasi, tumpang tindih kewenangan, serta intervensi politik dalam penentuan prioritas anggaran. Hasil penelitian menunjukkan perlunya penguatan independensi APIP, peningkatan kualitas data perencanaan, serta reformasi mekanisme penyusunan APBD agar pengawasan internal dapat bekerja secara efektif dan mendorong tata kelola yang lebih akuntabel. Implikasinya, penguatan tersebut menjadi prasyarat penting untuk memastikan penyusunan APBD benar-benar berorientasi pada kepentingan publik dan selaras dengan prinsip hukum administrasi negara.
Copyrights © 2026