Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan pengaturan pidana ujaran kebencian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama menuju Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru serta implikasinya terhadap kebebasan berekspresi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi pustaka dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan terkait dan putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RKUHP menyediakan definisi ujaran kebencian yang lebih spesifik dan membatasi penerapan sanksi pidana hanya pada perbuatan yang menimbulkan dampak diskriminasi atau kekerasan nyata, sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kebebasan berekspresi dibandingkan KUHP lama. Meskipun demikian, tantangan implementasi tetap signifikan, khususnya di ruang digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan terbaru dalam RKUHP mencerminkan kemajuan dalam menyeimbangkan perlindungan hukum dari ujaran kebencian dengan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat sebagai hak asasi manusia.
Copyrights © 2026