Pariwisata adalah sebuah bidang vital pada pembangunan nasional yang memiliki kontribusi strategis dalam mendorong peningkatan laju pertumbuhan perekonomian, memperluas lapangan kerja, serta memperkenalkan budaya dan potensi daerah. Seiring dengan meningkatnya mobilitas wisatawan, baik wisatawan nusantara maupun mancanegara, kebutuhan akan kepastian hukum terkait standar pelayanan pariwisata menjadi semakin penting. Kepastian hukum tersebut diperlukan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak wisatawan serta memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai risiko yang mungkin timbul selama kegiatan pariwisata berlangsung. Studi ini memili tujuan guna menelaah dan mengkaji kepastian hukum bagi wisatawan terkait penerapan standar pelayanan pariwisata berdasarkan hukum pariwisata di Indonesia. Pendekatan studi yang dipergunakan ialah kajian hukum normatif melalui pendekatan undang-undang, konseptual, dan analitis, melalui penelaahan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 terkait Kepariwisataan serta kebijakan undang-undang terkait lain. Temuan studi ini mengemukakan bahwasanya secara normatif, hukum pariwisata di Indonesia telah mengatur secara jelas mengenai standar pelayanan pariwisata sebagai bentuk perlindungan hukum bagi wisatawan, termasuk pengaturan mengenai hak wisatawan, kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha pariwisata, serta peran pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan. Standar pelayanan dalam dunia pariwisata tersebut mencakup aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, kesehatan, aksesibilitas, serta penyediaan informasi yang benar dan bertanggung jawab. Namun meski demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai permasalahan, seperti lemahnya pengawasan, belum optimalnya regulasi-regulasi hukum, serta kurangnya kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha pariwisata terhadap ketentuan standar pelayanan yang berlaku di lingkup pariwisata. Oleh karena itu, diperlukan adanya penguatan regulasi, peningkatan efektivitas pengawasan, serta kerja sama strategis antara pemerintah, pelaku bisnis, serta publik untuk merealisasikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata di Indonesia.
Copyrights © 2026