Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi investor terhadap praktik insider trading serta menelaah pengaturan dan mekanisme penyelesaian kasus tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, doktrin hukum, serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap investor akibat praktik insider trading belum terlaksana secara optimal. Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang ada belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi empiris di lapangan, terutama karena belum terdapat pengaturan yang jelas dan khusus mengenai mekanisme penyelesaian kasus insider trading. Selain itu, proses pembuktian pelanggaran insider trading dinilai sangat sulit dilakukan sehingga tidak mampu memberikan kepastian hukum bagi investor yang dirugikan. Otoritas Jasa Keuangan juga belum menerapkan sanksi secara kumulatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, sehingga kasus-kasus insider trading yang terjadi di Indonesia belum pernah diproses hingga tahap peradilan. Temuan ini menunjukkan masih lemahnya sistem penegakan hukum dan perlindungan investor dalam menghadapi praktik penyalahgunaan informasi orang dalam di Pasar Modal Indonesia.
Copyrights © 2026