Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kegiatan penyiaran serta mengkaji implikasi Revisi Undang – Undang Penyiaran terhadap kebebasan pers, demokrasi dan independensi. Penelitian ini memakai metode kualitatif dan sifatnya condong pada deskriptif analitik yang akan menguraikan bagaimana menjelaskan fenomena dan situasi terkait Revisi Undang – Undang Penyiaran. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa perluasan wewenang KPI dalam Pasal 2 Ayat 2 Revisi Undang - Undang Tahun 2024 berpotensi timbulnya konflik dengan prinsip-prinsip kebebasan pers. Evaluasi juga menunjukkan bahwa proses penyusunan Revisi Undang - Undang Penyiaran perlu melibatkan lebih banyak partisipasi dari berbagai elemen masyarakat. Secara garis besar, dalam perumusan regulasi penyiaran tersebut bahwa Rancangan Undang - Undang Penyiaran mengakibatkan banyaknya permasalahan demokrasi kebebasan berpendapat, berekspresi dan independensi lembaga masyarakat seperti Dewan Pers dan tidak adanya transparansi dalam perumusannya yang dari awal sudah bermasalah dan tidak menggunakan Undang - Undang Dasar 1945 sebagai dasar perumusan yang fundamental.
Copyrights © 2026