Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah fintech berperan sebagai pendorong atau justru penghambat penerapan ekonomi hijau di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari laporan OJK, Bank Indonesia, serta berbagai studi terdahulu terkait fintech dan green economy. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fintech memiliki potensi besar dalam memperkuat ekonomi hijau melalui pengurangan penggunaan kertas, efisiensi energi dalam transaksi digital, serta peningkatan akses terhadap pembiayaan ramah lingkungan. Berbagai instrumen fintech seperti digital payment, crowdfunding, dan digital banking terbukti dapat mendukung pendanaan proyek lingkungan dan memperluas inklusi keuangan. Namun, penelitian ini juga menemukan bahwa fintech dapat berdampak negatif terhadap lingkungan, terutama melalui konsumsi energi pusat data, penggunaan teknologi berintensitas energi tinggi seperti blockchain, serta peningkatan limbah elektronik. Secara keseluruhan, fintech dapat menjadi pendorong ekonomi hijau apabila didukung dengan regulasi yang tepat dan penggunaan energi terbarukan dalam operasionalnya. Tanpa pengelolaan yang baik, potensi dampak negatifnya dapat memperburuk keberlanjutan lingkungan.
Copyrights © 2025