Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran civil society dalam mengawal transparansi kebijakan publik di Indonesia dengan studi kasus pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui studi literatur, dokumentasi, dan wawancara terbatas dengan perwakilan masyarakat sipil. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menggunakan kerangka teori peran masyarakat sipil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa civil society berperan sebagai pengawas kebijakan publik melalui kegiatan advokasi, penyampaian masukan kepada pembuat kebijakan, pemantauan proses legislasi, serta edukasi dan kampanye publik. Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, peran tersebut diarahkan untuk mendorong keterbukaan informasi, akuntabilitas pengelolaan aset hasil tindak pidana, dan perluasan partisipasi publik dalam proses legislasi. Namun, efektivitas peran civil society masih menghadapi kendala berupa keterbatasan akses terhadap dokumen kebijakan, minimnya ruang partisipasi publik yang bersifat substantif, serta dominannya proses legislasi yang berlangsung secara tertutup. Penelitian ini menyimpulkan bahwa civil society memiliki peran strategis dalam memperkuat transparansi kebijakan publik, namun optimalisasi peran tersebut memerlukan dukungan berupa keterbukaan informasi, mekanisme partisipasi yang inklusif, serta sinergi yang lebih seimbang antara pemerintah dan masyarakat sipil.
Copyrights © 2026