Penelitian ini bertujuan menganalisis peran etika dalam memperkuat kepatuhan hukum dan tanggung jawab perusahaan dalam kerangka hukum bisnis di Indonesia, khususnya di tengah dinamika globalisasi dan transformasi ekonomi digital. Kompleksitas praktik bisnis modern, termasuk penyalahgunaan data, manipulasi algoritma, dominasi platform digital, serta lemahnya integritas tata kelola, menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap hukum positif belum sepenuhnya menjamin terciptanya praktik usaha yang adil dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode Systematic Literature Review (SLR) terhadap publikasi ilmiah periode 2023–2025. Proses seleksi literatur mengikuti kerangka PRISMA dan dianalisis melalui pendekatan statutori, konseptual, serta filosofis untuk menghasilkan sintesis normatif mengenai integrasi etika dalam hukum bisnis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip etika seperti itikad baik, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial perusahaan berfungsi sebagai mekanisme preventif yang memperkuat efektivitas penegakan hukum, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung keberlanjutan ekonomi. Integrasi etika juga terbukti relevan dalam merespons tantangan regulasi pada sektor digital yang berkembang cepat. Simpulan penelitian menegaskan bahwa efektivitas hukum bisnis Indonesia tidak hanya bergantung pada penguatan regulasi formal, tetapi juga pada internalisasi nilai etika dalam budaya organisasi, tata kelola perusahaan, serta kebijakan publik guna mewujudkan pembangunan ekonomi yang adil, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026