Pemberitaan isu bunuh diri di media massa merupakan salah satu jenis penyajian berita yang harus diperhatikan secara hati-hati. Media memiliki potensi pelanggaran yang besar dan dapat berdampak buruk bagi pembaca apabila pelaporan berita dilakukan dengan diksi dan narasi dramatis. Cara media menggambarkan dan melaporkan isu bunuh diri di Indonesia sendiri masih harus diperhatikan. Penayangan detail-detail pada sebuah kasus bunuh diri oleh media Indonesia akan memberikan dampak negatif bagi kesehatan mental masyarakat. Pelanggaran ini tidak hanya terjadi pada kasus dalam negeri, tetapi juga pemberitaan kasus bunuh diri selebritis luar negeri, Kim Sae-Ron. Untuk mencegah penggambaran yang memprihatinkan terkait bunuh diri oleh media daring, Dewan Pers kemudian menyusun Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri pada 22 Maret 2019. Penelitian ini bertujuan untuk melihat tingkat kepatuhan media Detik.com dalam mematuhi etika jurnalistik ketika menyajikan pemberitaan kasus bunuh diri Kim Sae-Ron, digunakan metode analisis isi kuantitatif oleh Krippendorff (2004) dengan 11 poin indikator pedoman yang dikeluarkan Dewan Pers. Berdasarkan hasil penelitian pada 45 berita, ditemukan bahwa Detik.com mendapatkan persentase sebesar 71,72% dengan kategori kepatuhan “Tinggi.” Tujuh poin telah memenuhi penerapan pedoman bunuh diri Dewan Pers. Akan tetapi, masih ditemukan pelanggaran yang tinggi pada empat poin lainnya sehingga perlu ditingkatkan kembali dalam penyajian berita. Detik.com dan media-media di Indonesia diharapkan terus konsisten dan lebih baik dalam menyajikan pemberitaan selanjutnya, terutama dengan memperhatikan pedoman pemberitaan pada isu-isu sensitif, seperti upaya tindakan bunuh diri dan kesehatan mental. Temuan ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif pada praktik jurnalisme, khususnya pemberitaan bunuh diri di masa mendatang.
Copyrights © 2026