Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan pasca pelaksanaan Pilkada 2020 dan Pemilu 2024, dengan studi kasus di Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Fokus penelitian diarahkan pada lima indikator kepercayaan publik, yaitu komitmen, ketulusan, kejujuran, kompetensi, dan keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap tujuh informan yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling, terdiri dari dua pegawai KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan lima masyarakat setempat, serta didukung oleh dokumentasi dan data sekunder. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi kondensasi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap KPU Provinsi Kalimantan Selatan di Kelurahan Mawar tergolong rendah karena Masyarakat jelas sangat melihat adanya pilih kasih atau dalam artian ada nya kolusi dari para penguasa. Pada aspek komitmen, KPU dinilai belum bisa konsisten dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Aspek ketulusan telah ditunjukkan melalui penyediaan informasi dan layanan berbasis digital, namun belum dirasakan secara merata oleh masyarakat. Kejujuran KPU masih dipertanyakan akibat adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang mana terlihat jelas perbedaan penetapan calon pemimpin. Dari sisi kompetensi, KPU dinilai cukup baik dalam aspek teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi masih lemah dalam edukasi politik dan peningkatan partisipasi publik. Sementara itu, aspek keadilan dianggap belum terpenuhi, terutama terkait kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan strategis. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa meskipun KPU telah menjalankan fungsi kelembagaannya, kepercayaan publik belum terbangun secara optimal dan memerlukan perbaikan berkelanjutan dalam transparansi, komunikasi publik, dan keadilan penyelenggaraan pemilu.
Copyrights © 2026